9 Personel Ditsabhara Lampung Kena Sanksi Indisipliner

9 Personel Ditsabhara Lampung Kena Sanksi Indisipliner
Polisi.Foto: JPG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sembilan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda Lampung dipastikan mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus).

Pasalnya, mereka melakukan indisipliner atau mengajak rekan-rekan lainnya pergi tanpa izin dari atasan.

Ini berdasar hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Bripda M. Tio Fahmi, Minggu (1/7). Ada 14 personel yang dimintai keterangan.

Kapolda Lampung Irjen Suntana mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, 15 anggota ditsabhara tersebut keluar untuk membeli makanan.

”Tidak ada penyebab apa-apa (dari kepergian anggota Ditsabhara). Mereka keluar untuk membeli makan. Karera di barak tidak ada makanan. Biasalah, mungkin temannya ulang tahun,” kata Suntana di Mapolda Lampung, Selasa (3/7).

Sementara Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ada sembilan personel yang diduga bersalah. Mereka diduga mengajak anggota Ditsabhara lainnya untuk pergi dan menumpang mobil yang mengalami kecelakaan.

”Yang kena sanksi sembilan orang. Mereka ini yang ngajak-ngajak (anggota Ditsabhara lainnya) keluar tanpa izin ke atasannya," tegasnya.

Dilanjutkan, mereka disangkakan melakukan pelanggaran indisipliner. Sanksi terberat adalah penempatan khusus (patsus) selama 28 hari dan penundaan kenaikan pangkat. ’’Kita juga telusuri siapa pemilik mobil. Karena itu bukan mobil dinas,” sebut dia.(nca/pip/c1/ais)


Sembilan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda Lampung dipastikan mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News