9 Poin Pernyataan Sikap PB PGRI Merespons Penghapusan UN 2020
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan atau menghapus Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kemaslahatan anak didik dan masyarakat luas imbas dari menyebarnya wabah virus corona.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan sikap merespons penghapusan UN 2020.
Berikut pernyataan sikap Ketum PB PGRI:
1. Setuju dan mendukung keputusan pemerintah terkait peniadaan UN karena wabah Covid 19 diperkirakan masih akan melanda selama beberapa waktu ke depan, dan demi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas
2. Tentu keputusan ini sangat strategis demi menyelamatkan anak didik dari penularan covid-19, karena membiarkan anak ke luar rumah, mengumpulkannya dalam suatu ujian di sekolah sangat beresiko tertular covid-19. Hal terbaik dalam situasi saat ini adalah berdiam di rumah agar mengurangi meluasnya penyebaran wabah covid.
3. PGRI mengimbau agar dana yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan UN dapat dialihkan untuk membantu penanganan wabah Covid-19
4. Dimohon pemerintah memberikan keleluasaan waktu bagi sekolah untuk mengadakan ujian sekolah hingga waktu yang aman dan setelah wabah ini mereda.
5. PGRI berharap kerja sama yang baik antara guru, orang tua, dan pemerintah dalam memberikan layanan belajar yang menyenangkan bagi anak didik selama belajar di rumah. Guru dapat memberikan konten edukasi tentang covid-19 pada anak didik dan orang tua sehingga mereka dapat lebih memahami pentingnya mengurangi aktivitasnya di luar rumah.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan sikap sebagai tanggapan atas kebijakan penghapusan UN 2020.
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!
- Ketum PGRI: Masih Banyak Guru Honorer di Atas 50 Tahun
- Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang