9 Poin SE Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta terkait Virus Corona

jpnn.com, JAKARTA - Mengantisipasi persebaran virus corona (Covid-19), Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran.
Surat Edaran Nomor Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tersebut, ditujukan kepada semua pihak terkait, baik internal Pemprov DKI Jakarta maupun eksternal.
"Edaran ini harap menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kami berharap agar instansi Bapak/Ibu dapat menerapkan upaya deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam edaran tersebut.
Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 29/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan, para pengelola gedung, para pengelola tempat hiburan dan para pengelola spartemen di Jakarta yang diterbitkan pada 29 Januari 2020.
Saat ini, Surat Edaran Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan kepada para direktur rumah dakit, pihak internal Dinkes DKI Jakarta sampai dengan tingkat wilayah.
Yaitu para kepala UPT, para Kepala Suku Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas Kecamatan. Sedangkan pihak eksternal, yaitu para pimpinan klinik, para dokter praktik mandiri, para pimpinan apotek dan para bidan praktik di Jakarta yang diterbitkan pada 3 Maret 2020.
Adapun kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi terhadap virus corona yang perlu dilakukan di setiap instansi adalah:
1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, stiker dll) yang dapat diunduh pada bit.ly/materiedukasiCOVID19.
Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SE untuk mengantisipasi persebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini