9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm

jpnn.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi kepada sembilan polisi dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut sembilan polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhkan sanksi.
Namun, cuma dua polisi yang dijatuhi putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, sedangkan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.
"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," katanya.
Pandra mengatakan sanksi itu sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.
Ada sembilan polisi Polda Kepri peras pengguna narkoba, tetapi cuma 2 orang dipecat, 7 lainnya demosi. Kelakuannya jahat dan tak patut dicontoh.
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses