9 Pria Menunjukkan Adegan Pesta Gay Penuh Gairah di Hadapan Polisi, 47 Orang Dipanggil jadi Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Direskrimun Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di Kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan proses rekonstruksi dilakukan bersama sembilan tersangka yang telah diamankan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Hari ini kami sampaikan proses rekonstruksi terhadap sembilan tersangka yang telah diamankan untuk dilakukan pengamanan," ujar Yunus di Polda Metro Jaya," Kamis (3/9).
Kejadian ini, kata Yunus, terjadi Sabtu (29/8) sekitar pukul 1.00 malam di salah satu hotel di Kuningan. Awalnya polisi menangkap 56 pria saat penggerebekan.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan sembilan tersangka dan 47 pria lainnya menjadi saksi.
"Dari sembilan tersangka yang kami amankan, kemudian ada 47 yang menjadi saksi," sambung Kombes Yusri.
Yusri mengatakan pesta yang dilakukan oleh kelompok ini melakukan hubungan dewasa antar-sesama jenis.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara pesta gay untuk memerankan adegan.
Polda Metro Jaya menggelar proses rekonstruksi pesta gaydi kawasan Apartemen Kuningan Jakarta Selatan.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak