9 Pria Menunjukkan Adegan Pesta Gay Penuh Gairah di Hadapan Polisi, 47 Orang Dipanggil jadi Saksi
Kamis, 03 September 2020 – 15:58 WIB

Salah satu adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi pesta gay di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 47 saksi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Dalam proses rekonstruksi ini, terdapat 26 adegan yang diperagakan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sembilan tersangka karena melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Apartemen Kuningan, Jaksel.
Atas perbuatan asusila tersebut, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menggelar proses rekonstruksi pesta gaydi kawasan Apartemen Kuningan Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI