9 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 17:55 WIB

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memberikan keterangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Polres Langsa
Baca Juga: Pintu Rumah Mbak Ida Terbuka, Hendri Nyelonong Masuk, Bilang Mau Sembunyi, Ternyata Cuma Modus
“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.(antara/jpnn)
Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong di Langsa, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri