9 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Ternyata....
![9 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Ternyata....](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/02/06/wiraswasta-mahendra-dito-s-alias-dito-mahendra-selesai-menja-eouc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api (senpi) yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.
Senjata api berbagai jenis sedang diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis.
Dia mengatakan kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.
"Kesembilan yang tidak ada dokumennya sedang kami dalami penyelidikannya," kata Djuhandhani.
Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magasin, amunisi, serta aksesori senjata api yang disimpan di sebuah kamar.
Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki senjata api yang ditemukan KPK di rumah Dito Mahendra.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini