9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 

9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

3) sehat jasmani dan rohani; 

4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. Juga sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; 

6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun; 

7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; 

8) berusia paling tinggi 53  tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan. Usia 55 tahun untuk JF ahli madya; dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan 

9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia. 

Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News