9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia
3) sehat jasmani dan rohani;
4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. Juga sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun;
7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir;
8) berusia paling tinggi 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan. Usia 55 tahun untuk JF ahli madya; dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia.
Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR