9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia
a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan angka kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. (esy/jpnn)
Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR