9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 

9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;

b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; 

c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; 

d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;

e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau 

f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan angka kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. (esy/jpnn)

Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News