9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
c. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
2. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh seperti lampiran XIIb dan XIIc Perka BKN.
3. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kepala BKN/Kanreg BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.
4. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
5. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
6. Pernyataan melaksanakan tugas sesuai contoh lampiran XIII Perka BKN.
7. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
8. PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
Ada sembilan tahapan Pengangkatan PPPK tahap pertama sesuai juknis yang tertuang dalam Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020.
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih