9 Tahun Beraksi, Ratusan Motor Dicuri, Kini Sudah Diringkus Polisi
Senin, 02 Agustus 2021 – 16:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Senin (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami sudah dapatkan identitasnya, kami sedang melakukan pengejaran," tutur Yusri.
Tersangka II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tersangka II alias Ili (33) kepada polisi mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak 2012. Selama sembilan tahun beraksi, sudah ada ratusan kendaraan bermotor yang dicuri.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik