9 Tahun Beraksi, Ratusan Motor Dicuri, Kini Sudah Diringkus Polisi
Senin, 02 Agustus 2021 – 16:30 WIB
"Kami sudah dapatkan identitasnya, kami sedang melakukan pengejaran," tutur Yusri.
Tersangka II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tersangka II alias Ili (33) kepada polisi mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak 2012. Selama sembilan tahun beraksi, sudah ada ratusan kendaraan bermotor yang dicuri.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas