9 Tahun Beraksi, Ratusan Motor Dicuri, Kini Sudah Diringkus Polisi

9 Tahun Beraksi, Ratusan Motor Dicuri, Kini Sudah Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Senin (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami sudah dapatkan identitasnya, kami sedang melakukan pengejaran," tutur Yusri.

Tersangka II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

Tersangka II alias Ili (33) kepada polisi mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak 2012. Selama sembilan tahun beraksi, sudah ada ratusan kendaraan bermotor yang dicuri. 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News