9 Tahun Buron, 2 Pembunuh Mahasiswa Unej Ini Tertangkap, Pelaku Ternyata
"Kami sempat mengalami kesulitan karena pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaannya," beber AKBP Herry Purnomo.
Begitu menemukan bukti baru dan penyidik mendeteksi keberadaan mobil milik korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya, penyidik menangkap tersangka yang melakukan pembunuhan sadis pada 2013 silam.
Atas perbuatan mereka, ARH dan MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Baca Juga: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM
"Dengan ancaman penjara seumur hidup," kata AKBP Herry.
Diketahui, Galau Wahyu Utama (18) yang menjadi korban pembunuhan merupakan warga Desa Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.
Korban yang mahasiswa Unej itu adalah anak tunggal dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Tim Polres Jember menangkap 2 pembunuh mahasiswa Unej yang sudah 9 tahun buron. Mereka tertangkap di Bali. Pelaku ternyata.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali