9 Tahun Buron, I Made Jabbon Suyasa Putra Dibekuk Tim Tabur Kejati Bali dan Papua
jpnn.com, DENPASAR - Terpidana korupsi pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, bernama I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua, setelah sempat buron sembilan tahun.
I Made Jabbon diringkus di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (12/11) sekitar pukul 6.00 Wita.
"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (12/11).
Menurut Luga, I Made Jabbon melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
I Made Jabbon masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua.
Terpidana ini telah sembilan tahun dicari Kejati Papua, untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Sebelumnya, I Made Jabbon ditahan sejak tahap penyidikan hingga tingkat banding.
Pada saat menunggu putusan kasasi, I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.
Sembilan tahun buron, terpidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra akhirnya dibekuk Tim Tabur Kejati Bali dan Papua.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum