9 Tahun Buron, Made Putra Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Bali

9 Tahun Buron, Made Putra Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Bali
Made Jabbon Suyasa Putra (tengah), kasus koruptor di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom yang sempat buron selama sembilan tahun ditangkap di Gianyar, Bali dan telah di evakuasi ke Jayapura untuk menjalani hukumannya di LP Abepura. Foto: ANTARA/HO/Dok Kejati Papua

Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Made Jabbon Suyasa Putra, buronan kasus korupsi yang sudah sembilan tahun diburu akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Papua di Gianyar, Bali.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News