9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta
jpnn.com, AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
Latuconsina alias Jon berhasil ditangkap setelah sembilan tahun menjadi buronan jaksa.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB.
Samy mengatakan berdasarkan rilis diterima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Latuconsina adalah Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut," ucap Samy di Ambon, Kamis (18/3).
Perbuatan terpidana korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.
Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan
Dijelaskan bahwa kejaksaan sudah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun Latuconsina malah melarikan diri sejak 2012 lalu.
Pelarian Muhammad Latuconsina sebagai terpidana korupsi berakhir setelah Tim Tabur Kejagung meringkusnya di Sleman, Yogyakarta.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap