9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin
jpnn.com, MARTAPURA - Satu dari tujuh orang pelaku perampokan pada 22 April 2012 lalu, akhirnya diringkus Tim Reskrim OKU Timur pada Jumat (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB.
Pelaku adalah bernama Surip, 43, warga Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur.
Kasubbaghumas OKU Timur Iptu Edi Arianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan Surip.
“Surip adalah pelaku perampokan yang merupakan DPO Mapolres OKU Timur sejak tahun 2012,” kata Kasubbaghumas, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur menerima informasi keberadaan salah satu pelaku Surip Bin Darmo berada di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Banyu Lincir. Sesampai di TKP, tim langsung melakukan pengintaian. Lalu pada Jumat, (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB pelaku ditangkap.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Edi Arianto.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada saat kejadian, sekiranya pukul 01.30 WIB dini hari rumah korban Sardi, 37, warga Desa Burnai dimasuki tujuh orang tak dikenal.
Satu dari orang tujuh pelaku perampokan pada 22 April 2012 lalu, akhirnya diringkus Tim Reskrim OKU Timur pada Jumat (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB.
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel