9 Tahun Jadi Buronan, ZS Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Sergai
Selasa, 19 April 2022 – 08:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumut saat menjelaskan soal penangkapan terdakwa ZS. Foto: Kejati Sumut
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)
Seorang terdakwa berinisial ZS, 49, yang sudah sembilan tahun jadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya ditangkap tim intelijen di Serdang Bedagai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama