9 Tahun Lebih Dipenjara, Mantan Pejabat Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat.
Dada harus menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.
"Beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.
Menurut Elly, Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.
Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.
Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.
Tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara, mantan pejabat dibui sembilan tahun lebih di Lapas Sukamiskin.
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
- Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita di Hotel, Pejabat Pemda Siak Ini Terancam Jadi Tersangka
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming