9 Tahun Menikah Secara Siri, Rachel Maryam Kini Sudah Lega
jpnn.com, JAKARTA - Rachel Maryam akhirnya bisa bernafas setelah permohonan sidang isbat dirinya dan suaminya Edwin Aprihandono dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keduanya diketahui bersama-sama mengajukan permohonan isbat pernikahan beberapa hari lalu. Sidang yang diwakilkan kuasa hukum berjalan sesuai keinginan Rachel dan suami.
Kini, pasangan yang menikah pada Desember 2011 lalu secara siri itu telah sah di mata negara.
Hal ini dijelaskan kuasa hukum Rachel, Tobias Ginanjar dan Dody Haryanto usia menerima putusan hakim, Senin (3/8).
“Alhamdulillah, permohonan dikabulkan. Hakim mengambil sikap hari ini perkara dan permohonan dikabulkan. Sidang mengabulkan permohonan 1 dan permohonan 2. Permohonan isbat disahkan,” ujar Tobias.
Adapun saksi dalam sidang tersebut ada dua orang, salah satunya adik kandung Rachel.
Tobias mengatakan dengan putusan hakim, maka pernikahan kliennya memiliki kekuatan hukum.
“Sudah tercatat pernikahannya di mata agama, dan di negara sudah diakui, sah sekali. Legal standing sebagai suami istri. Artinya secara administrasi secara bukti terselesaikan. Sudah sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Rupanya pernikahan Rachel Maryam dengan suaminya Edwin Aprihandono selama ini belum sah di mata hukum.
- Gerindra Pengin Mendudukkan Sosok Ini di Kursi Ketua MPR RI
- Rekapitulasi C1 Hampir Selesai, Rachel Maryam Optimistis Masuk Senayan
- Rachel Maryam: Ini Bukan Soal FPI, Bukan juga Soal Islam, tetapi..
- Rachel Maryam Sempat Dikabarkan Koma, Suami Beri Penjelasan Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Terkini Rachel Maryam, Bang Ipul Kerap Dijenguk Rekan Artis
- Keluarga Ungkap Kondisi Terkini Rachel Maryam, Mohon Doanya