9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan
Jumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin bisa dibilang ironis.
Mereka memusnahkan 1.000 karung goni atau sekitar 9 ton bawang impor tangkapan petugas bea cukai dengan cara menggilas dengan menggunakan kendaraan berat.
Sempat ada permohonan dari wali kota Medan agar bawang tersebut dilepas ke pasar sebagai bagian mengatasi krisis. Namun, permohonan tersebut ditolak. Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut Parlin R. Sitanggang mengatakan, pemusnahan bawang impor ilegal tersebut mengacu peraturan menteri (permen) pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura.
’’Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali mendapat izin dari menteri pertanian, baru kita berani melempar ke pasaran,’’ kata Parlin.
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin
BERITA TERKAIT
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3