9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan
Jumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB

9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin bisa dibilang ironis.
Mereka memusnahkan 1.000 karung goni atau sekitar 9 ton bawang impor tangkapan petugas bea cukai dengan cara menggilas dengan menggunakan kendaraan berat.
Sempat ada permohonan dari wali kota Medan agar bawang tersebut dilepas ke pasar sebagai bagian mengatasi krisis. Namun, permohonan tersebut ditolak. Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut Parlin R. Sitanggang mengatakan, pemusnahan bawang impor ilegal tersebut mengacu peraturan menteri (permen) pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura.
’’Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali mendapat izin dari menteri pertanian, baru kita berani melempar ke pasaran,’’ kata Parlin.
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin
BERITA TERKAIT
- RAFI 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau
- Kadin DKI Jakarta Dorong Stabilitas Ekonomi, Gubernur Beri Apresiasi
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel
- Gema Hadirkan Returnable Box Berbasis Teknologi, Cocok untuk Industri Farmasi dan F&B