9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok

9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo (kemeja putih) seusai beraudiensi bersama Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Foto dok. ASN PPPK for JPNN

5. Penyetaraan gaji disesuaikan dengan golongan. Contohnya, lulusan S1 (golongan IX), S2 (X), dan S3 (XI).

6. Validasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PPPK yang SK-nya berbeda dengan sertifikat pendidik (serdik) khususnya SK PPPK P1 sampai saat ini masih dipermasalahkan.

"Kami minta ini dibereskan pemerintah," tegasnya.

7. Kode R3 (honorer database yang ikut seleksi PPPK 2024 tidak dapat formasi) guru dan tendik diangkat PPPK penuh waktu. Menolak dijadikan paruh waktu karena tidak mungkin bekerja hanya setengah hari.

8. Mengusulkan penempatan PPPK 2024 tahap 1 baik guru dan tendik di sekolah induk serta tidak jauh dari domisili tempat tinggal.

"Sesuaikan dengan KTP. Begitu juga honorer yang lulus PPPK tahap kedua, tempatkan di sekolah induk masing-masing," cetusnya.

9. Relokasi bagi guru P1 PPPK 2021 yang sekarang masih jauh dengan keluarga. Begitu juga P1 yang menerima SK PPPK 2024.

"Semoga Pemprov Riau memberikan solusinya agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari," ujarnya.

9 tuntutan ASN PPPK & honorer kepada pemerintah yang isinya lebih menohok. Apa saja tuntutannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News