90 Napi Bandar Narkoba di Lapas Jabar Dipindah ke Nusakambangan

90 Napi Bandar Narkoba di Lapas Jabar Dipindah ke Nusakambangan
Dirjen Pas Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Sabtu (18/7), terkait dengan pemindahan napi bandar narkoba dari sejumlah lapas di Jawa Barat ke Pulau Nusakambangan. Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, CILACAP - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM memindahkan 90 narapidana (napi) bandar narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat (Jabar) ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7) dini hari.

Ia menyebutkan, bandar-bandar narkoba dari Jawa Barat itu dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur sebanyak 13 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon sebanyak 12 orang, Lapas Kelas 2A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang.

"Jadi, total yang baru sampai tadi malam sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama, sehingga ada 228 napi yang telah dipindahkan.

"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya.

Saat ditanya wartawan terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan sebanyak 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Puluhan napi bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan rata-rata menjalani hukuman mati dan seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News