90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Kamis, 22 September 2011 – 17:01 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di dalam revisi atas UU Pokok-pokok Kepegawaian, pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan menteri sesuai analisis keperluan pegawai. Karenanya wajar jika kemudian formasi CPNS yang diberikan kepada kabupaten/kota sebanyak 250 orang per tahun. "Di provinsi mungkin dua kali jumlah tersebut," ujarnya.
Namun fakta di lapangan pascadesentralisasi kepegawaian sejak tahun 2000, dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, 90 persen lebih tidak melaksanakan managemen kepegawaian. Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) pun menyoroti kondisi itu.
"Inikan aneh, UU sudah jelas. Tapi nyatanya hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat yang diharapkan. Yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi, serta kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam raker dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang