90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian

90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di dalam revisi atas UU Pokok-pokok Kepegawaian, pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan menteri sesuai analisis keperluan pegawai.

Namun fakta di lapangan pascadesentralisasi kepegawaian sejak tahun 2000, dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, 90 persen lebih tidak melaksanakan managemen kepegawaian. Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) pun menyoroti kondisi itu.

"Inikan aneh, UU sudah jelas. Tapi nyatanya hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat yang diharapkan. Yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi, serta kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam raker dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).

Karenanya wajar jika kemudian formasi CPNS yang diberikan kepada kabupaten/kota sebanyak 250 orang per tahun. "Di provinsi mungkin dua kali jumlah tersebut," ujarnya.

JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News