90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Kamis, 22 September 2011 – 17:01 WIB
Di dalam RUU ASN, terang mantan Menpan ini, akan dipertegas pula ketentuan tentang pelaksanaan manajemen kepegawaian. Bagi daerah yang dalam pengadaan ASN tidak mengikuti aturan, maka usulannya tidak boleh diproses.
Baca Juga:
"RUU ASN kita buat agar ada perubahan dalam organisasi kepegawaian di Indonesia. Kinerja pegawai negeri harus lebih profesional dan bukan atas dasar asal bapak senang," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia