90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian

90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Di dalam RUU ASN, terang mantan Menpan ini, akan dipertegas pula ketentuan tentang pelaksanaan manajemen kepegawaian. Bagi daerah yang dalam pengadaan ASN tidak mengikuti aturan, maka usulannya tidak boleh diproses.

"RUU ASN kita buat agar ada perubahan dalam organisasi kepegawaian di Indonesia. Kinerja pegawai negeri harus lebih profesional dan bukan atas dasar asal bapak senang," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News