90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Kamis, 22 September 2011 – 17:01 WIB
Di dalam RUU ASN, terang mantan Menpan ini, akan dipertegas pula ketentuan tentang pelaksanaan manajemen kepegawaian. Bagi daerah yang dalam pengadaan ASN tidak mengikuti aturan, maka usulannya tidak boleh diproses.
Baca Juga:
"RUU ASN kita buat agar ada perubahan dalam organisasi kepegawaian di Indonesia. Kinerja pegawai negeri harus lebih profesional dan bukan atas dasar asal bapak senang," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat Komisi II DPR RI geregetan. Karenanya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali