90 Persen Kasus Tanah Dimainkan Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Maraknya kasus pertanahan di wilayah Sumut, yang berujung dilaporkannya hakim ke Komisi Yudisial (KY), tidak mengagetkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sekjen KPA Iwan Nurdin mengatakan, memang sudah bukan rahasia lagi dunia peradilan di Indonesia sangat bobrok. Namun, katanya, yang paling bobrok adalah menyangkut peradilan kasus pertanahan.
Data yang dimiliki LSM yang konsen pada persoalan pertanahan itu menyebut, sekitar 90 persen kasus pertanahan yang dibawa ke pengadilan, justru tidak menguntungkan pihak pengadu.
"Dalam kasus pertanahan, 90 persen tidak menguntungkan pihak pengadu yang tidak kuat modal untuk mempengaruhi hakim," tegas Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin.
Pernyataan aktivis alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menanggapi dua kasus tanah yang masuk KY. Pertama, kasus tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang tidak hanya dilaporkan ke Badan Reserese dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, tapi juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (26/9).
Pelapornya Agnestesia Heritna dan anaknya Ricky, yang menduga ketiga hakim masing-masing M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung, melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim, saat menggelar sidang perkara kasus jual beli tanah di Jalan S Parman, Gang Soor, Nomor 207 Medan, beberapa waktu lalu.
Peristiwa bermula saat Agnes membeli rumah milik Stephen Chandra Haris, di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan pada Oktober 2007. Namun kemudian Stephen menggugat Agnestesia hingga kemudian digelar persidangan. Dalam persidangan Agnes kemudian menghadirkan saksi notaris yang menyatakan terdapat dokumen akta jual beli dalam transaksi jual beli rumah dimaksud. Namun dalam putusan, hakim mencantumkan dokumen tersebut bukan akta jual beli.
Yang kedua, kasus dilaporkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Abner Situmorang dan mantan Ketua PN Pematangsiantar Pastra Joseph Ziraluo ke KY, dan akan segera menghadapi persidangan Majelis Kehormatan Hakim.
JAKARTA - Maraknya kasus pertanahan di wilayah Sumut, yang berujung dilaporkannya hakim ke Komisi Yudisial (KY), tidak mengagetkan Konsorsium Pembaruan
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap