90 Persen Kasus Tanah Dimainkan Hakim
Keduanya akan disidang dalam perkara ditunda-tundanya eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, yang dilaporkan Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64), ke Komisi Yudisial pada Januari 2013.
Kepastian bahwa keduanya akan disidang Majelis Kehormatan Hakim setelah KY selesai melakukan pemeriksaan perkara ini dan merekomendasikan agar keduanya diberi sanksi.
Iwan Nurdin menjelaskan, dalam persidangan kasus tanah, hakim lebih banyak berpihak kepada pihak yang memiliki modal kuat. "Uang sangat berkuasa dalam persidangan kasus tanah," tandasnya.
Karena pengaruh uang, hakim bisa dengan seenaknya memutar-mutar pendapat di persidangan. "Fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti formal berupa surat-surat tanah, bisa dengan gampang dianggap tidak sah oleh hakim. Bukti-bukti formal dikalahkan oleh uang. Ini fenomena biasa di Indonesia," sindir Iwan.
Karenanya, lanjut Iwan, KPA sudah berulang-kali mengusulkan ke pemerintah agar dibentuk Pengadilan Khusus Pertanahan, yang hakim-hakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir yang paham betul dengan hukum pertanahan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Maraknya kasus pertanahan di wilayah Sumut, yang berujung dilaporkannya hakim ke Komisi Yudisial (KY), tidak mengagetkan Konsorsium Pembaruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP