90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:22 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Yakni, hanya memerlukan persetujuan Kalapas/Karutan. Dulu pejabat setingkat Kalapas tidak punya wewenang itu.
"Birokrasinya sekarang lebih efisien," kata Harun.
Selain itu, pengajuannya dilakukan secara online. Pemeriksaan berkas akan dilakukan dengan sistem.
Dengan demikian, jika syarat-syaratnya terpenuhi, tinggal diberikan approval.
"Tidak lagi ada yang bisa main-main. Kalau memang belum waktunya ya tidak bisa dipaksa, tidak bisa curang," tegas pria kelahiran Bangka tersebut.
Dengan cara seperti itu, pengajuan remisi bisa dikebut hanya dalam tiga minggu.
Bandingkan dengan pemeriksaan berkas secara manual. Prosesnya bisa memakan waktu enam bulan.
Meski demikian, lantaran dalam tahap transisi, sistem itu belum maksimal.
Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan remisi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme