90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:22 WIB
Yakni, hanya memerlukan persetujuan Kalapas/Karutan. Dulu pejabat setingkat Kalapas tidak punya wewenang itu.
"Birokrasinya sekarang lebih efisien," kata Harun.
Selain itu, pengajuannya dilakukan secara online. Pemeriksaan berkas akan dilakukan dengan sistem.
Dengan demikian, jika syarat-syaratnya terpenuhi, tinggal diberikan approval.
"Tidak lagi ada yang bisa main-main. Kalau memang belum waktunya ya tidak bisa dipaksa, tidak bisa curang," tegas pria kelahiran Bangka tersebut.
Dengan cara seperti itu, pengajuan remisi bisa dikebut hanya dalam tiga minggu.
Bandingkan dengan pemeriksaan berkas secara manual. Prosesnya bisa memakan waktu enam bulan.
Meski demikian, lantaran dalam tahap transisi, sistem itu belum maksimal.
Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan remisi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut