90 Persen Siswa Baru Harus dari Sekitar Sekolah

"Itu tidak bisa lagi. Disdik harus tegas dan terbuka terkait ini. Karena PPDB untuk SMP lah yang selama ini paling kacau," katanya.
Sementara untuk SMK ataupun SMA unggulan menurutnya, tes kemampuan tetap harus dilakukan. Ini penting agar siswa bisa masuk di jurusan yang ia kehendaki dan sesuai kemampuannya.
"Misalnya listrik, harus ada tes kesehatan. Jangan nanti buta warna tetapi dia masuk elektronik," katanya.
Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, lanjutnya, adalah kewajiban pemerintah memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan, tingkat kualitas dan keunggulan yang sama.
Zonasi juga berdasarkan ketersediaan daya tampung rombongan belajar masing-masing sekolah. Berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Ditambahkan dia, sistem zonasi ini juga sebagai upaya untuk mengurangi desakan wali siswa untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu.
Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi paksaan kepada anak didik karena telah ditentukan sesuai zonasi daerah terdekat.
"Zonasi ini bertujuan untuk mempermudah akses siswa menjangkau sekolah,” jelasnya.
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setelah terbit Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Dukung Pendidikan Inklusif, SANF Berikan Perangkat Digital Kepada 22 Siswa Disabilitas
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap