90 Persen Siswa Harus dari Sekitar Sekolah
jpnn.com, TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Jateng, akan segera menyelesaikan pemetaan zonasi sekolah jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018.
Sebab, ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut, diatur dalam Pasal 15 terkait teknis zonasi, sekolah yang diwajibkan menampung 90 persen peserta didik yang berdomisili terdekat dari sekolah.
Ketua PPDB, sekaligus Sekretaris Disdikbud Sony Sontani mengungkapkan, karena kali pertama diberlakukan, pihaknya membutuhkan waktu maksimal satu pekan untuk menyesuaikan kebijakan zonasi sekolah.
Sebab, dengan adanya Perwal Nomor 7/2017 yang mengatur tentang PPDB juga sudah disebutkan tentang prioritas zonasi.
Namun, belum disesuaikan secara detail terkait penentuan zonasi sekolah dengan jumlah daya tampung murid.
“Dalam pekan ini, kami akan menuntaskan zonasi sekolah untuk PPDB dari tingkat TK/SD/MI/SMP baik negeri maupun swasta,” jelasnya.
Lebih lanjut Sony menuturkan, terkait rincian data sekolah yang menerapkan PPDB sistem Real Time Online saat ini hanya berlaku untuk SMP negeri.
Sedangkan lainnya, seperti TK/SD/MI baik negeri dan swasta termasuk SMP swasta masih menerapkan sistem PPDB manual.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Jateng, akan segera menyelesaikan pemetaan zonasi sekolah jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024