90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK

90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) saat bertemu salah satu wakil rakyat di DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dok. FKBPPPN for JPNN

Dalam lampiran KepmenPAN-RB 11/2024, kata Fadlun, ada salah satu jabatan disebutkan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas menjalankan tugas melakukan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

"Jelas aturan itu berbenturan dengan UU Pemda Pasal 255. Dengan adanya KepmenPAN-RB ini juga 90 ribu anggota Satpol PP non-PNS di Indonesia dirugikan," tegasnya.

Fadlun sangat menyesalkan tindakan pemerintah pusat yang tidak adil dalam penanganan honorer khususnya Satuan Polisi Pamong Praja.

Fadlun mengantakan dirinya menerima kebijakan pemerintah dengan penyelesaian tenaga honorer ini sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.

Namun, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi urutan tata peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, FKBPPPN mendapatkan laporan dari beberapa pengurus DPD bahwa di daerah-daerah telah terjadi ketidakadilan karena banyak yang tidak diakomodasi dalam penyelesaian tenaga honorer.

"Kami sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah dalam penyelesaian honorer ini," ucapnya.

Dengan adanya aturan KepmenPAN-RB 11/2024 yang mengalahkan aturan di atas (UU Pemda), FKBPPPN akan mengambil langkah menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tersebut.

Sebanyak 90 ribu honorer Satpol PP ancang-ancang menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News