90 Ribu Honorer Satpol PP Kukuh Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, mendorong Komisi II DPR RI bisa bekerja cepat menghasilkan regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS.
Fadlun menyebut ada 90 ribu Satpol PP kukuh menolak jika dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami minta regulasi pengangkatan 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS. PNS harga mati," kata Fadlun kepada JPNN.com, Rabu (7/9).
Dia menegaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Satpol PP adalah PNS, bukan status honorer atau PPPK. Namun, selama bertahun-tahun tidak ada perekrutan CPNS dari Satpol PP.
Menurut Fadlun, mereka bahu-membahu urunan untuk menyuarakan aspirasi Satpol PP menjadi PNS dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 6 September.
Oleh karena itu, dia berharap keinginan Satpol PP bisa dipenuhi pemerintah. "Regulasi yang kami minta adalah PNS. Entah itu Keppres atau apa, yang penting PNS," ujarnya
Dia menegaskan posisi honorer Satpol PP sangat krusial di daerah. Mereka selalu berada di garda terdepan mengamankan jalannya peraturan kepala daerah.
"Kami siap mencurahkan jiwa raga kami untuk negara. Saat ini kami meminta status PNS agar kami bisa meninggalkan keluarga dengan tenang," terangnya. (esy/jpnn)
Honorer Satpol PP mendesak DPR RI mendorong pemerintah mempercepat regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS, bukan PPPK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak