900 Mobil Dengan Surat Palsu Berkeliaran
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:13 WIB
Berkas perkara tersangka IR dan ES sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Sementara empat tersangka tersebut ditangkap di Yogyakarta dan Bogor, belum lama ini. Tersangka dijerat pasal 264 jo 378 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Kini polisi mengamankan barang bukti, tiga unit kendaraan roda empat, tiga buah buku BPKB palsu, satu unit komputer, satu unit mesin pres, enam buku tabungan, enam kartu ATM, dua lembar rekening, dan puluhan KTP palsu pelaku.
“Kepada masyarakat, hendaknya saat membeli kendaraan untuk memeriksa terlebih dahulu kelengkapan serta keaslian surat-suratnya,” imbaunya. Di tempat yang sama, salah seorang tersangka, yakni TW mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu setiap kali memalsukan surat-surat.(apt)
BANDUNG---Sindikat pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah terbongkar. Setidaknya, ada 900 BPKB mobil yang surat-suratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif