900 Mobil Dengan Surat Palsu Berkeliaran
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:13 WIB

900 Mobil Dengan Surat Palsu Berkeliaran
Berkas perkara tersangka IR dan ES sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Sementara empat tersangka tersebut ditangkap di Yogyakarta dan Bogor, belum lama ini. Tersangka dijerat pasal 264 jo 378 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Kini polisi mengamankan barang bukti, tiga unit kendaraan roda empat, tiga buah buku BPKB palsu, satu unit komputer, satu unit mesin pres, enam buku tabungan, enam kartu ATM, dua lembar rekening, dan puluhan KTP palsu pelaku.
“Kepada masyarakat, hendaknya saat membeli kendaraan untuk memeriksa terlebih dahulu kelengkapan serta keaslian surat-suratnya,” imbaunya. Di tempat yang sama, salah seorang tersangka, yakni TW mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu setiap kali memalsukan surat-surat.(apt)
BANDUNG---Sindikat pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah terbongkar. Setidaknya, ada 900 BPKB mobil yang surat-suratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung