9.000 Hektare Pantura Tangerang Direklamasi

9.000 Hektare Pantura Tangerang Direklamasi
9.000 Hektare Pantura Tangerang Direklamasi
Dari rencana pembuatan 9 pulau dengan luas total 9.000 hektare itu, luas setiap pulau akan berbeda-beda. Nantinya, setiap pulau masing-masing memiliki luas antara 500 hektare hingga 1.500 hektare.

Reklamasi laut Pantau Utara ini, cetus Akip lagi, mengacu kepada Peratura Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Rencana reklamasi 9.000 hektare pesisir Laut Jawa itu juga sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.

Rencananya, reklamasi ini akan dilakukan di sepanjang 50 kilometer bibir pantai dari wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi hingga ke Kecamatan Mauk. Sembilan pulau tersebut nantinya berjarak sekitar 200 meter-500 meter dari bibir pantai. Dengan luas ini, lokasi hutan mangroove yang ada di daerah tersebut, tidak akan terganggu sehingga tidak mengakibatkan ekosistem laut rusak.

Selain itu pun, kata Akip lagi, akan ada tim khusus yang dibentuk untuk menjaga dan melakukan pengawasan dalam pembangunan infrastruktur proyek Kota Baru Pantura tersebut. "Kami juga akan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan pulau-pulau ini bagian dari menjaga abrasi pantai yang sudah kian parah di kawasan Pantura," kata PNS senior Pemkab Tangerang ini.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang punya gawean besar. Rencananya, di kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura) Tangerang bakal dibangun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News