911 Guru PNS Belum Terima Gaji ke-13, Ini Penyebabnya
jpnn.com, KOTAMOBAGU - Hingga pertengahan Juli ini, sebanyak 911 guru PNS di Kotamobagu, Sulut, belum juga menerima gaji ke-13.
Penyebabnya, guru-guru tersebut belum melampirkan lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Diketahui, syarat utama untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk Pemkot Kotamobagu, seluruh PNS harus melampirkan lunas PBB dan lunas pajak kendaraan dinas.
Menurut Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala, pihaknya sudah berupaya menghubungi guru-guru tersebut untuk segera melampirkan bukti lunas PBB.
Namun katanya, sampai kemarin belum ada yang merespon. “Sudah saya hubungi melalui WhatsApp dan sms. Mereka belum ada yang datang,” kata Rukmi, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
Kepala BPKD Rio Lombone menegaskan, seluruh PNS memang harus mengikuti syarat pencairan gaji ke-13. Sebab itu sudah ditegaskan langsung oleh Wali Kota Ir Tatong Bara.
“Harus serentak. Jika, kita mencairkan yang belum lunas PBB, pasti yang sudah lunas akan protes. Apalagi mereka ada banyak, sedangkan hanya satu bendahara yang mengurus. Jika yang lain sudah lampirkan dan yang lain belum, tentu akan menghambat yang lain,” jelas Rio.
Ditanya apakah gaji ke-13 PNS struktural sudah dicairkan? Rio menjawab masih ada dua instansi yang belum. “Pengguna anggaran mereka masih ikut PIM II. Mungkin mereka menunggu dulu,” ucapnya.
Hingga pertengahan Juli ini, sebanyak 911 guru PNS di Kotamobagu, Sulut, belum juga menerima gaji ke-13.
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer