92 Daerah Belum Teken NPHD Untuk Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru 178 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020.
Menurut Komisioner KPU Pramono U. Tanthowi, data berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa (1/10) malam, sekitar Pukul 20.47 WIB.
"Hingga batas waktu 1 Oktober 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU Tahapan Pilkada 2020, tercatat 178 daerah telah melakukan penandatanganan NPHD. Penandatanganan antara KPU provinsi/kabupaten/kota dengan pemerintah daerah masing-masing," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (2/10).
Pramono kemudian menyebut beberapa nama daerah yang telah melalukan penandatanganan NPHD, sebagai dasar pembiayaan pilkada.
Antara lain, dari sembilan provinsi yg akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, lima daerah yang sudah menyepakati besaran anggaran. Yakni, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Jambi dan Kalimantan Tengah.
Sementara empat provinsi lain masih dilakukan pembicaraan antara KPU dengan Pemprov masing-masing. Yakni di Sumatera Barat, Bengkulu, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan laporan, malam kemarin masih ada beberapa daerah lagi yang menyusul akan melakukan penandatanganan NPHD," ucapnya.
Pramono lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri terkait masih cukup banyak daerah yang menandatangani NPHD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru 178 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada