92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri

92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Berikutnya, perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional,"paparnya.

Sementara dasar kenaikan setoran tarif STNK dan BPKB tersebut, Askolani menjelaskan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan bahwa selama ini pungutan di Polri tidak memiliki dasar hukum.

"BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kedua, kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK," kata Askolani.

Selain itu, kata Askolani, Dasar lain, biaya administrasi untuk pengurusan BPKB, SNTK dan lain sebagainya di Samsat belum ada penyesuaian sejak 2010.

Padahal biaya bahan baku setiap tahun selalu naik. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

"Biaya BPKB itu lima tahun sekali, bukan setahun sekali. Jadi bukan (kenaikan) biaya yang berlaku setiap tahun. Penyesuaian tarif ini bisa dibandingkan dengan biaya publik yang makin meningkat,"imbuhnya.

Soal penentuan kenaikan tariff STNK dan BPKB, Askolani menuturkan, usulan awal berasal dari Polri. Secara tersirat, dia menyatakan, usulan kenaikan tariff yang diajukan Polri lebih tinggi dari yang telah disepakati pemerintah.

Dalam pembahasan di Kemenkopolhukam, disetujui adanya penurunan besaran tariff STNK dan BPKB yang diusulkan polri.

Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News