92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri

92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

- Dari pembahasan tersebut, terdapat penurunan tariff dari yang semula diusulkan Polri

- Hasil pembahasan tersebut dibawa ke Badan Anggaran DPR RI untuk dimasukkan dalam APBN-P 2016

- Namun, tidak adanya kesepakatan, kenaikan tariff tersebut ditunda dan dimasukkan dalam APBN 2017

- Akhirnya diputuskan kenaikan tariff STNK dan BPKB per 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP

 

 


Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News