92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Senin, 09 Januari 2017 – 05:25 WIB
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
- Dari pembahasan tersebut, terdapat penurunan tariff dari yang semula diusulkan Polri
- Hasil pembahasan tersebut dibawa ke Badan Anggaran DPR RI untuk dimasukkan dalam APBN-P 2016
- Namun, tidak adanya kesepakatan, kenaikan tariff tersebut ditunda dan dimasukkan dalam APBN 2017
- Akhirnya diputuskan kenaikan tariff STNK dan BPKB per 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP
Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat