93 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK di Mako Brimob

93 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK di Mako Brimob
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

Richard Eddy M Lingga, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar juga sudah menerima undangan KPK. Undangan berupa salinan fax itu diantarkan oleh staf sekretariat DPRD Sumut ke rumahnya, Rabu (9/9).

''Saya dapat jadwal pemanggilan hari Rabu (16/9, Red) pukul 09.00 WIB. Undangan pesta saja saya hadir," sebut mantan wakil rakyat ini.

Sejumlah anggota DPRD Sumut periode lalu yang dikontak Sumut Pos, yakni Rauddin Purba, Oloan Simbolon, dan Hardi Mulyono mengaku sudah menerima surat panggilan KPK.

"Saya pasti hadir. Semua yang saya ketahui dan ingat akan saya sampaikan. Pokoknya kooperatif lah," tukas Hardi.

Begitu pula Mustofawiyah Sitompul dan Arifin Nainggolan dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ditanyai Sumut Pos, keduanya siap menghadiri panggilan penyidik KPK.

Hanya saja, ada sebagian rekan dari anggota DPRD Sumut periode yang sama yang belum menerima surat panggilan. Saat dikontak Sumut Pos, kemarin, Guntur Manurung, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, dan Syamsul Hilal mengaku belum menerima surat dari KPK.

"Saya belum terima. Kebetulan sekarang saya lagi di Jawa Barat dalam rangka pertemuan dengan kaum Marhaenis. Memang saya dapat info ada rekan-rekan mantan anggota dewan sudah terima suratnya," ungkap Syamsul. Dia menegaskan siap datang kapan saja bila dipanggil penyidik KPK.

Kolega Syamsul sesama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Muslim Simbolon menyebutkan pemanggilan KPK terkait hak interpelasi itu sah-sah saja.

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyelidikan kasus batalnya hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gubsu  Gatot Pujo Nugroho.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News