93 Honorer K2 Tuntut Terbitkan NIP CPNS, Ada yang Menangis
jpnn.com, BATAM - Sebanyak 93 honorer K2 di Pemko Batam tidak ikut mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS bagi mereka.
Alasannya, mereka sudah lolos ikut tes CPNS Tahun 2013. Jadi, menurut mereka, tidak masuk akal jika harus menjalani tes lagi untuk bisa menjadi PPPK.
"Selama 6 tahun kami ke sana ke mari perjuangkan hak kami sebagai PNS, seenaknya kami diminta untuk ikut tes PPPK," kata Marlina, salah seorang honorer K2, saat berorasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (18/2).
Honorer lainnya, Dewarasta mengatakan sembari menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) pihaknya tetap menjalani tugas sebagai tenaga pendidik. "Kami dinyatakan lulus oleh Panselnas, tidak ecek-ecek," kata dia.
BACA JUGA: PPPK Dianggap Solusi Masalah Honorer K2, tapi kok Tidak Ada Jaminan Lulus?
Menurut dia dari seribu lebih yang ikut CPNS 2013 lalu, ada 484 honorer K2 yang berstatus Berkas Tidak Lengkap (BTL). Namun seiring waktu, terbit NIP dalam dua tahap. Pertama sekitar 300-an diberikan NIP, lalu pada tahap kedua sebanyak 73 orang.
"Sisanya 93, yaitu kami yang belum (diangkat), kami sempat kira akan diangkat tahap ketiga," ucapnya.
Ia menyampaikan, karena status dari 484 tersebut BTL harusnya yang kelompok 93 orang juga mendapat hak yang sama untuk diangkat jadi PNS.
Sebanyak 92 honorer K2 di Pemko Batam merasa sudah lolos tes CPNS 2013 namun NIP-nya belum juga terbit.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali