93 Persen Kepala Daerah Pecah Kongsi Dengan Wakilnya
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:35 WIB
PADANG--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan pemerintah, menetapkan pemilihan gubernur tidak lagi dipilih secara langsung, tapi dipilih DPRD.
Sedangkan pemilihan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota tidak dilakukan satu paket. Hal itu didasari seringnya pecah kongsi kepala dengan wakil kepala daerah ketika menjabat.
Data Kemendagri, sebanyak 93,85 persen gubernur dan wakil gubernur, walikota dengan wakil walikota dan bupati dengan wakil bupati di Indonesia pecah kongsi.
Baca Juga:
Selain itu, mantan Gubernur Sumbar ini mengatakan saat ini Kemendagri sedang mempersiapkan paying hukum tentang rencana pengunduran pilkada di sejumlah daerah karena bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
PADANG--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan pemerintah, menetapkan pemilihan gubernur
BERITA TERKAIT
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah
- Idrus Marham Bilang Hubungan Bahlil dengan Dasco Harmonis
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- KIKC, AdMedika, dan Klinik Hurip Putera Husada Berkolaborasi Dalam Pelayanan Medis
- 5 Posisi Honorer Gagal PPPK 2024 Ini Tak Usah Sedih
- Setuju Seluruh Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, tetapi Pusing soal Uang