93 Persen Kepala Daerah Pecah Kongsi Dengan Wakilnya

93 Persen Kepala Daerah Pecah Kongsi Dengan Wakilnya
93 Persen Kepala Daerah Pecah Kongsi Dengan Wakilnya

"Di Sumbar memang ada juga pilkadanya bertepatan dengan proses pilpres. Aturannya, daerah yang waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pilpres, harus 6 bulan lebih awal menyelenggarakan pilkada dari pilpres, atau ditunda 6 bulan setelah pilres. Dalam UU Pilkada tidak secara tegas mengatur itu, makanya perlu disiapkan payung hukum," ucapnya. (ayu)

PADANG--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan pemerintah, menetapkan pemilihan gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News