937 Ribu PNS Pusat Bakal Diboyong ke IKN? Simak Penjelasan BKN
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah ditetapkan. Konsekuensinya harus ada pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan dalam UU IKN menyebutkan, yang akan dipindahkan adalah ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.
Sesuai data BKN sampai akhir 2021 ada 937 ribuan orang PNS yang bekerja di instansi pusat. Namun, menurut Suharmen, tidak semua PNS pusat akan dipindahkan. Sebab, ada PNS pusat, tetapi bekerja di daerah.
Contohnya, PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Kabupaten/Kota atau di Kanwil Kemenag.
"Mereka tidak menjadi subjek yang pindah," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (20/7).
Demikian juga misalnya, dosen (di bawah Kemendikbudristek) tidak pindah karena tugasnya mengajar di perguruan tinggi. Sama halnya dengan pegawai Kemenkeu yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Daerah, mereka bukan subjek yang akan dipindahkan.
Deputi Suharmen menegaskan, untuk mengetahui berapa total ASN yang akan dipindahkan ke IKN, masih disimulasikan karena penentuan akhirnya ada pada hasil asesmen.
Sebelumnya, Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyampaikan Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen (ASN) menuju IKN.
Tercatat jumlah PNS pusat sebanyak 937 ribuan, apakah mereka akan diboyong ke IKN? BKN memberkati penjelasan
- Tidak Ada Kode TL Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, BKN Memberi Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Honorer yang Otomatis jadi PPPK Paruh Waktu, Sudah Tahu Gajinya, Insyaallah Sejahtera
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta