94 Kasus Sengketa Informasi di KIP Macet
Rabu, 05 Juni 2013 – 14:59 WIB
JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah mengantri di KIP. Kasus itu sejak 3 Juni 2013 tidak bisa lagi diajukan ke sidang Ajudikasi.
Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun mengatakan, dari aspek normatif, per 3 Juni lalu komisioner KIP tidak bisa lagi menyelesaikan sengketa informasi publik yang didaftarkan ke KIP.
Baca Juga:
"Artinya penyelesaian sengketa informasi tertunda, karena secara hukum kami demisioner dan tidak bisa ambil putusan dan kebijakan dalam sidang ajudikasi," kata Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun di kantornya, Rabu (5/6).
Ditanya berapa banyak kasus sengketa yang macet penanganannya karena seleksi calon komisioner KIP tertunda, Abdul Rahman mengaku jumlahnya mencapai 94 kasus.
JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina