94 Kasus Sengketa Informasi di KIP Macet
Rabu, 05 Juni 2013 – 14:59 WIB
JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah mengantri di KIP. Kasus itu sejak 3 Juni 2013 tidak bisa lagi diajukan ke sidang Ajudikasi.
Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun mengatakan, dari aspek normatif, per 3 Juni lalu komisioner KIP tidak bisa lagi menyelesaikan sengketa informasi publik yang didaftarkan ke KIP.
Baca Juga:
"Artinya penyelesaian sengketa informasi tertunda, karena secara hukum kami demisioner dan tidak bisa ambil putusan dan kebijakan dalam sidang ajudikasi," kata Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun di kantornya, Rabu (5/6).
Ditanya berapa banyak kasus sengketa yang macet penanganannya karena seleksi calon komisioner KIP tertunda, Abdul Rahman mengaku jumlahnya mencapai 94 kasus.
JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun