94 Kasus Sengketa Informasi di KIP Macet

94 Kasus Sengketa Informasi di KIP Macet
94 Kasus Sengketa Informasi di KIP Macet
JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah mengantri di KIP. Kasus itu sejak 3 Juni 2013 tidak bisa lagi diajukan ke sidang Ajudikasi.

Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun mengatakan, dari aspek normatif, per 3 Juni lalu komisioner KIP tidak bisa lagi menyelesaikan sengketa informasi publik yang didaftarkan ke KIP.

"Artinya penyelesaian sengketa informasi tertunda, karena secara hukum kami demisioner dan tidak bisa ambil putusan dan kebijakan dalam sidang ajudikasi," kata Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun di kantornya, Rabu (5/6).

Ditanya berapa banyak kasus sengketa yang macet penanganannya karena seleksi calon komisioner KIP tertunda, Abdul Rahman mengaku jumlahnya mencapai 94 kasus.

JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News