94 Tahun Nahdlatul Ulama: Perempuan NU Menjawab Tantangan Zaman

94 Tahun Nahdlatul Ulama: Perempuan NU Menjawab Tantangan Zaman
Perempuan-perempuan di NU memiliki peranan penting dalam mengubah anggapan Muslim Indonesia yang konservatif. (Koleksi: Fatayat NU DIY)

Fatwa tersebut adalah fatwa haram untuk kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, serta fatwa haram untuk perusakan alam atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan.

Selain kedua hal tadi, KUPI juga menyatakan fatwa wajib untuk mencegah pernikahan anak karena lebih banyak menimbulkan kerusakan ketimbang manfaat dan kebaikan.

94 Tahun Nahdlatul Ulama: Perempuan NU Menjawab Tantangan Zaman Photo: Dr Lukaman-nul Hakim adalah dosen di Fisipol UGM, yang juga pakar dalam kajian politik Islam dan pembangunan ekonomi. (Koleksi pribadi)

 

Fatwa ini diapresiasi Luqman karena dinilainya sejalan dengan gerakan perempuan di arus utama.

"Bahwa dampak fatwa ini inline dengan gerakan perempuan mainstream itu bagus, dalam arti mereka justru bisa berkolaborasi untuk agenda-agenda progresif lintas gerakan dan menjadi basis aliansi," lanjut Luqman.

Luqman juga melihat fatwa yang dihasilkan merupakan ekspresi dari pengalaman keseharian perempuan NU dalam konteks sosiologis masyarakat pedesaan.

Kontribusi di tataran akademis ini terus diimbangi dengan gerakan-gerakan di akar rumput melalui pengajian kaum ibu.

"Fatwa ini adalah awal yang baik dan menjawab tantangan zaman. Apalagi ditambah aktivitas pengajian dan penelaahan Al-quran NU yang berjalan terus," kata Rahayu.

Dalam perjalanannya selama 94 tahun, Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia terus berupaya mengembalikan identitas Muslim yang moderat dan toleran, meski kadang menimbulkan kontroversi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News