94 Tahun Nahdlatul Ulama: Perempuan NU Menjawab Tantangan Zaman
Fatwa tersebut adalah fatwa haram untuk kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, serta fatwa haram untuk perusakan alam atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan.
Selain kedua hal tadi, KUPI juga menyatakan fatwa wajib untuk mencegah pernikahan anak karena lebih banyak menimbulkan kerusakan ketimbang manfaat dan kebaikan.
Photo: Dr Lukaman-nul Hakim adalah dosen di Fisipol UGM, yang juga pakar dalam kajian politik Islam dan pembangunan ekonomi. (Koleksi pribadi)
Fatwa ini diapresiasi Luqman karena dinilainya sejalan dengan gerakan perempuan di arus utama.
"Bahwa dampak fatwa ini inline dengan gerakan perempuan mainstream itu bagus, dalam arti mereka justru bisa berkolaborasi untuk agenda-agenda progresif lintas gerakan dan menjadi basis aliansi," lanjut Luqman.
Luqman juga melihat fatwa yang dihasilkan merupakan ekspresi dari pengalaman keseharian perempuan NU dalam konteks sosiologis masyarakat pedesaan.
Kontribusi di tataran akademis ini terus diimbangi dengan gerakan-gerakan di akar rumput melalui pengajian kaum ibu.
"Fatwa ini adalah awal yang baik dan menjawab tantangan zaman. Apalagi ditambah aktivitas pengajian dan penelaahan Al-quran NU yang berjalan terus," kata Rahayu.
Dalam perjalanannya selama 94 tahun, Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia terus berupaya mengembalikan identitas Muslim yang moderat dan toleran, meski kadang menimbulkan kontroversi
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati