95 Persen Kecelakaan Angkutan Penyeberangan di Dunia Terjadi di Perairan Domestik
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:31 WIB
Pelaksana Tugas Kasubdit Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan di dalam regulasi tersebut diatur fungsi kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan.
"Ada aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat dan pemuatan kapal, dan manajemen keselamatan kapal,” sebutnya.
Dua narasumber dihadirkan, yaitu Adi Wijaya dari KSOP Kelas I Banten dan Andi Nur Ali dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Peserta bimtek juga akan diajak melakukan praktek lapangan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak yang dijadwalkan Kamis (28/10). (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menilai faktor keselamatan dalam kapal penyeberangan adalah hal yang mutlak.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- KSOP Imbau Nakhoda Kapal Mewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Perairan Labuan Bajo
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Ini Fakta soal Mobil Land Cruiser Berstiker Setwapres Kecelakaan di Sukabumi, Oalah
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal