95% Restoran Tak Bersertifikat Halal
Pemda Tolak Usul Perda Sertifikasi Halal
Jumat, 25 Desember 2009 – 09:03 WIB
95% Restoran Tak Bersertifikat Halal
Khusus mengenai pengawasan obat-obatan, dikatakan Hanif, hal itu bukan wewenang LP POM MUI. Sebab, bidang ini lebih banyak digarap oleh MUI pusat dan Dinas Kesehatan. "Namun demikian, MUI daerah tetap rutin melakukan pengawasan obat-obatan yang beredar di masyarakat," katanya. Disebutkan, saat ini 90 persen dokter belum tahu mana obat yang halal atau haram. Sehingga perlu dilakukan kajian khusus. (a,sam/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti