9.560 NIP PPPK Sudah Diterbitkan BKN, Silakan Dicek

9.560 NIP PPPK Sudah Diterbitkan BKN, Silakan Dicek
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut sebanyak 9.560 NIP PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ditetapkan.

Bima mengakui jumlah NIP PPPK yang diterbitkan masih sedikit lantaran entry data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih minim.

Padahal, katanya, usulan penetapan NIP PPPK yang masuk ke BKN per 19 Januari 2021 mencapai 31.902.

"Baru 29,97 persen yang diselesaikan," ucap Bima Haria kepada JPNN.com, Jumat (22/1).

"Namun, kami akan melakukan percepatan agar NIP PPPK ini tuntas secepatnya sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya seperti yang sudah dinikmati saudara-saudaranya (CPNS dan sebagian kecil PPPK)," lanjut dia.

Sesuai data BKN per 19 Januari 2021, 12 Kantor Regional BKN sudah menetapkan NIP PPPK walaupun belum 100 persen.

Sementara Kanreg XIV belum menetapkan NIP dari 17 usulan NIP PPPK yang masuk ke BKN.

Dari 13 Kanreg BKN, yang terbanyak menetapkan NIP adalah Kanreg III, disusul Kanreg X, Kanreg II, Kanreg IV, Kanreg I, Kanreg VI.

Berikut daftar 13 Kanreg yang sudah mengusulkan NIP PPPK, namun ada satu yang belum menetapkan sama sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News