96 SK Pemberhentian Anggota Dewan yang Nyalon Sudah Diserahkan ke KPU
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Provinsi maupun kepala daerah yang ikut maju dalam pilkada, telah dkirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/10).
Dengan langkah tersebut, maka tidak ada calon kepala daerah yang sebelumnya berstatus anggota dewan tingkat provinsi, teracam tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Sebab SK terbit sesuai batas waktu paling lama 60 hari sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, 24 Agustus lalu.
"Semua SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi termasuk bupati, seratus persen sudah diturunkan. Bahkan jumlahnya ada 96 orang. (Dalam pemberitaan sebelumnya disebut 95 orang, red)," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kepada JPNN, Kamis petang.
Menurut Sumarsono, SK-SK tersebut juga telah dikirim ke KPU pusat, untuk kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, agar dapat dipergunakan semestinya bagi kepentingan pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Sekarang seluruh matrik dan fotocopy SK kami kirim ke KPU pusat. Sehingga nanti ada data dikirim ke KPU provinsi," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Provinsi maupun kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman