96 SK Pemberhentian Anggota Dewan yang Nyalon Sudah Diserahkan ke KPU
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Provinsi maupun kepala daerah yang ikut maju dalam pilkada, telah dkirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/10).
Dengan langkah tersebut, maka tidak ada calon kepala daerah yang sebelumnya berstatus anggota dewan tingkat provinsi, teracam tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Sebab SK terbit sesuai batas waktu paling lama 60 hari sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, 24 Agustus lalu.
"Semua SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi termasuk bupati, seratus persen sudah diturunkan. Bahkan jumlahnya ada 96 orang. (Dalam pemberitaan sebelumnya disebut 95 orang, red)," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kepada JPNN, Kamis petang.
Menurut Sumarsono, SK-SK tersebut juga telah dikirim ke KPU pusat, untuk kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, agar dapat dipergunakan semestinya bagi kepentingan pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Sekarang seluruh matrik dan fotocopy SK kami kirim ke KPU pusat. Sehingga nanti ada data dikirim ke KPU provinsi," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Provinsi maupun kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi