96 Ton Jagung Pipil Tak Layak Guna Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak
jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 96 ton jagung pipil (corn kernel) di Plant PT Seger Agro Nusantara Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/7).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Pulung Raharjo mengatakan jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan.
Dia menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.
Berdasarkan izin yang diberikan Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.
Adapaun pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional,” kata Pulung. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan 96 ton jagung pipil tak layak guna di Gresik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal