96 Ton Jagung Pipil Tak Layak Guna Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak
jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 96 ton jagung pipil (corn kernel) di Plant PT Seger Agro Nusantara Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/7).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Pulung Raharjo mengatakan jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan.
Dia menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.
Berdasarkan izin yang diberikan Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.
Adapaun pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional,” kata Pulung. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan 96 ton jagung pipil tak layak guna di Gresik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector
- Bea Cukai Dorong Tata Kelola Pelabuhan, Pabrik Pengolahan Sawit, hingga Kelestarian Satwa
- Gelar CVC, Bea Cukai Tinjau Proses Bisnis Pengguna Jasa, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Berikan Asistensi ke Perusahaan Ini Lewat Kegiatan CVC
- Perluas Jangkauan Pasar, Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Dukung Pelaku Usaha di Jatim Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Gencarkan Asistensi